posted by surya budi w. 18 januari 2012
Testing Sekretaris
Setelah serangkain ujian dan test, akhirnya terpilihlah 5 orang wanita
cantik untuk memperebutkan 1 posisi sebagai sekretaris di sebuah
perusahaan. Si Bos bingung memilih mana dari kelima wanita tersebut,
karena semuanya memiliki kualifikasi yang baik.
Akhirnya si Bos pun melakukan tatap muka dengan ke 5 calon sekretaris nya tersebut.
Bos: "Oke, kalian ber-5 telah berhasil melewati serangkaian ujian dan
test yang berat. Sekarang adalah ujian terakhir. Sayangnya saya hanya
akan memilih 1 diantara kalian untuk menempati posisi sebagai sekretaris
saya di perusahaan ini, dengan gaji 30 juta/bulan."
Si Bos menghela nafas sebentar, "cantik-cantik semuanya," batin si Bos.
"Oke, Sekarang, saya membutuhkan 1 jawaban terbaik & logis dari
kalian.Pertanyaannya: Wanita memiliki 2 mulut! Yaitu mulut atas, dan
mulut bawah, apakah perbedaan dari kedua mulut tersebut?" Tanya si Bos
akhirnya.
Kelima wanita cantik tadi berpikir sejenak, dan inilah jawaban mereka :
Wanita-1: "yang 1 vertikal, dan 1 lagi horizontal, Pak.."
"Hem... sangat baik, kamu memiliki pandangan sosiologis yg bagus." ujar si Bos sambil tersenyum puas.
Wanita 2: "yang 1 berbulu, dan 1 lagi tidak, Pak.."
"mengesankan, kamu realistis." kata si Bos dengan mengangguk.
Wanita 3: "yang 1 bisa bicara, 1 lagi tidak bisa bicara Pak"
"Cukup bagus, kamu mengedepankan aspek komunikatif, hal penting bagi seorang sekertaris."
Wanita 4: "yang 1 ada gigi, 1 lagi ompong Pak"
Boss: hahahaha... kamu orang yang sangat humoris..
Wanita yang ke-5 bingung, karena semua jawaban yang terlintas dibenaknya
sudah di sebutkan oleh yang lain. Tiba-tiba dia menemukan ide. Sambil
tersenyum manja, wanita ke 5 menjawab :
"Mulut yang 1 dipake sendiri.... mulut yang lain dipake sama... Bosss" (sambil tersipu malu)
Si Bos tersentak kaget, dan langsung berdiri. Kata si Bos : "YAA....!! KAMU SAYA TERIMA!"
Subscribe
Powered By
Blogger Template From:
Free Blogger Skins
Selasa, 17 Januari 2012
bahaya balapan liar
posted by nur anggraini 18 januari 2012
akibat balapan liar
Jaman Sekarang anak-anak remaja kebanyakan mempunyai sepeda motor tetapi sebagian dari mereka menyala gunakan sepeda motor tersebut untuk Balapan Liar. disini saya mendiskripsikan tentang bahaya balapan liar pada remaja-remaja masa kini.b. Rumusan Masalah
- Adakah hubungan antara bahaya balapan liar terhadap pergaulan remaja
c. Tujuan penelitian
Saya meneliti Bahaya Balapan Liar supaya anak yang di jalan liar tahu bagaimana bahaya balapan liar untuk mereka yang sering melakukan Balapan Liar, seperti saya sendiri walaupun saya tidak tertangkap oleh Polisi.
d. Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian sendiri disini adalah untuk mengingatkan agar para pemuda-pemudi di Indonesia tidak melakukan Balapan Liar Karena kita masih bisa melakukan Balapan Liar dalam Playstation.
Bab 2. Metode Penelitian
a. Metode Penelitian
Metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran tentang keadaan tertentu secara obyektif. Data yang didapatkan digambarkan dengan kata-kata atau kalimat untuk memperoleh kesimpulan.
b. Menentukan populasi dan sampel
b.a Populasi
Dalam penelitian ini peneliti mengambil populasi sebagai daerah penlitian yaitu para pemuda yang suka mengadu kecepatan kendaraannya dengan Balapan Liar yang ada di kota Mojokerto.
b.b Sampel
Pendapat tentang Balapan Liar dapat dikomentari oleh salah satu teman saya yang bernama Guntur Wahyudi, dan pendapat Guntur tentang Balapan Liar adalah Dalam balapan liar itu sebenarnya berbahaya buat saya yang masih muda belum juga kalau kita tertangkap oleh polisi pasti kita akan ditilang dan didenda oleh polisi, tetapi mau diapakan lagi karena balapan liar sudah termasuk hobi saya.
c. Rancangan dan Pelaksanaan Penelitian
c.a Rancangan Penelitian
Penelitian ini dirancang untuk para pemuda di Mojokerto agar tidak lagi melakukan Balapan Liar karena Balapan Liar sangat berbahaya untuk mereka.
c.b Pelaksanaan Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan untuk memberi tahukan kepada semua orang di Indonesia supaya mereka tidak melakukan Balapan Liar.
d. Instrument Penlitian
- Apa yang dimaksud dengan Balapan Liar?
- Mengapa terjadi Balapan Liar?
- Mengapa sulit sekali menghilangkan kebiasaan untuk tidak balapan liar?
e. Data dan Instrument Penelitian
- Balapan Liar adalah suatu kegiatan mengadu motor dengan kecepatan tinggi dengan serta taruhan yang lumayan besar jumlahnya.
- Balapan Liar terjadi karena beberapa faktor yang mudah kita mengerti diantaranya yaitu hanya mencari kesenangan dan mencari uang, tetapi jika mencari uang dengan cara Balapan Liar tentunya tidak halal karena taruham sama seperti kita berjudi.
- Karena Balapan liar sudah masuk dalam kategori hobi masyarakat dan sudah termasuk pekerjaan banyak orang karena sebagian orang di indonesia bekerja sebagai Joki Balap Liar, dan juga banyak dari bengkel-bengkel motor memanfaatkan kegiatan ini untuk mencari uang dengan membetulkan dan mengerjakan mesin sepeda motor para joki agar sepeda motor mereka menjadi lebih cepat dalam akselerasi dan power kendaraan masing-masing joki.
f. Teknik Analisis data( Cara Pengolahan Data )
Saya mengolah data penelitian ini berdasarkan pengalaman saya, bertanya pada beberapa oarang, dan pendapat teman-teman saya.
Bab 3. Hasil Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian bersiklus pemberitahuan tehadap remaja
-Adakah hubungan balapan liar terhadap pergaulan remaja
Adakah hubungan balapan liar terhadap pergaulan remaja, yang pasti jelas ada karena balapan liar dapat menyebabkan para remaja jarang pulang dan terpengaruh oleh teman-teman mereka yang sering keluar malam dan malas untuk mengerjakan pekerjaan rumah, di samping itu para orang tua harus jelih untuk memberikan uang jajan lebih kepada para anak-anaknya, dan orang tua harus konfirmasi pada pihak sekolah untuk masalah tentang bayar-membayar tarikan iuran sekolah, karena dikwatirkan berbohong untuk meminta uang iuran sekolah dan ternyata uangnya hanya dibuat untuk taruhan balapan liar.
- Sejumlah ruas jalan protokol di Mojokerto telah menjadi arena balapan sepeda motor liar terutama pada malam Sabtu dan Minggu, namun aparat kepolisian kesulitan untuk mengatasi karena sering “kucing-kucingan”.
“Setiap kali polisi datang mereka langsung bubar dan begitu polisi pergi, balapan liar akan dilanjutkan,” kata salah satu Satlantas Polresta Mojokerto yang masih bertetangga dengan saya pernyataan itu disampaikannya menanggapi keluhan sejumlah warga pengguna lalu lintas di Mojokerto yang merasa terganggu karena harus mengambil jalan lain, dan karena saya sendiri adalah joki tapi saya bukan joki yang suka balapan ketika lalu lintas masih berjalan dan saya memulai pertandingan balap tersebut ketika orang sudah tertidur.
Bab 4. Penutup
a Kesimpulan
Dari Hasil penelitian tersebut saya bisa menyimpulkan jika Balapan Liar itu bahaya untuk anak seusia saya, dan saya sendiri sering diperingati oleh orang tua saya sendiri karena orang tua saya kawahtir bila saya tertangkap polisi dan terjadi kecelakaan.
b. Saran-saran
- Saran saya agar semua orang tidak meniru kegiatan ini karena dapat menyebabkan akibat yang fatal.
- Bila perlu para remaja jika ingin ikut balapan ikutlah di acara yang resmi seperti event-event yang diadakan oleh pihak sponsor dan memakai alat keselamatan yang lengkap dan memadai, dan diawasi oleh para tenaga medis bila terjadi hal yang tidak diinginkan.
( Joki adalah Orang yang mengendarai sepeda motor yang digunakan untuk Balapan liar)
BAHAYA NARKOBA
posted by sugeng widayanto 18 januari 2012
Masalah penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai narkoba (narkotika dan bahan atau obat berbahaya) merupakan masalah yang sangat multi kompleks. Karena itu perlu upaya penanggulangan komprehensif seluruh komponen masyarakat secara aktif.
Dalam kedokteran dan kesehatan, napza masih bermanfaat bagi pengobatan. Tapi kadang disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan, sehingga akan sangat merugikan.
Penyalahgunaan napza tidak hanya di kota-kota besar, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil di seluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai kalangan atas. Dari data yang ada, penyalahgunaan napza paling banyak berumur antara 15-24 tahun.
Napza adalah bahan/zat/obat yang bila masuk ke dalam tubuh manusia akan memengaruhi tubuh, terutama otak/susunan syaraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi), serta ketergantungan (dependensi) terhadap napza.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat atau bahan berbahaya. Istilah ini sangat populer di masyarakat termasuk media massa dan aparat penegak hukum yang sebetulnya mempunyai makna yang sama dengan napza.
Disalahgunakan
Dalam perkembangannya, ada beberapa jenis napza yang kemudian disalahgunakan. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997, definisi narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika dibedakan ke dalam golongan-golongan.
Golongan I yakni narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, dan tidak ditujukan untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan. Semisal heroin, putauw, kokain, dan ganja.
Golongan II adalah narkotika yang berkhasiat sebagai bahan pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir serta dapat untuk terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan, seperti morfin dan petidin.
Golongan III, narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai ’’potensi ringan’’ mengakibatkan ketergantungan, contohnya kodein.
Dari berbagai golongan tersebut, yang sering disalahgunakan adalah narkotika golongan pertama. Seperti opiat yakni morfin, heroin (putauw), petidin, candu, ganja atau kanabis, marihuana, hasbis, kokain, yaitu serbuk kokain, pasta kokain, dan daun kokain.
Sementara yang dimaksudkan dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Seperti halnya narkotika, psikotropika juga ada penggolongan berdasar jenisnya.
Golongan I yakni psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai ’’potensi amat kuat’’ mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contohnya ekstasi, sabu, dan LSD.
Golongan II yaitu psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi, dan/atau tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai ’’potensi kuat’’ mengakibatkan sindroma ketergantungan semisal amfentamin, metilfenidat atau ritalin.
Golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai ’’potensi sedang’’ mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contohnya pentobarbital dan flunitrazepam.
Golongan IV adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai ’’potensi ringan’’ mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contohnya diazepam, bromazepam, fenobarbital, klonazepam, klordiazepoxide, nitrazepam, seperti pil BK, pil koplo, rohip, dum, dan MG.
Sementara yang dimaksud dengan zat adiktif lainnya yang dimaksud di sini adalah bahan atau zat yang berpengaruh psikoaktif di luar yang disebut narkotika dan psikotropika, meliputi minuman beralkohol. Minuman jenis itu mengandung etanol etil alkohol yang berpengaruh menekan susunan syarat pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu.
Jika digunakan sebagai campuran dengan narkotika atau psikotropika, memperkuat pengaruh obat atau zat itu dalam tubuh manusia. Ada tiga golongan minuman beralkohol yaitu A, B, dan C. Golongan A berkadar etanol 1%-5%, contohnya bir. Golongan B berkadar etanol 5%-20 %, contohnya berbagai jenis ’’minuman anggur’’. Adapun golongan C mempunyai kadar etanol 20%-45 %, speerti Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, dan Kamput.
Pada sejumlah kasus, beberapa orang dikatakan mengalami ketergantungan napza. Ketergantungan pada napza yang dimaksud adalah keadaan di mana telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga tubuh memerlukan jumlah napza yang makin bertambah. Apabila pemakaiannya dikurangi atau diberhentikan akan timbul gejala putus zat.
Ada beberapa alasan jika dilihat dari tingkat pemakaian orang mengonsumsi napza. Pemakaian yang lebih dikarenakan faktor coba-coba, yaitu pemakaian napza yang tujuannya ingin mencoba, untuk memenuhi rasa ingin tahu.
Pemakaian sosial atau rekreasi yaitu pemakaian napza dengan tujuan bersenang-senang, pada saat rekreasi atau santai. Pemakaian situasional yakni pemakaian pada saat mengalami keadaan tertentu seperti ketegangan, kesedihan, kekecewaan, dan sebagainya dengan maksud menghilangkan perasaan-perasaan tersebut.
Kemudian pemakaian penyalahgunaan, yaitu pemakaian sebagai suatu pola penggunaan yang bersifat patologis atau klinis yang ditandai oleh intoksikasi sepanjang hari. Dia tak mampu mengurangi atau menghentikan dengan berusaha berulang kali mengendalikan dan terus menggunakan walaupun sakit fisiknya kambuh. Terakhir, pemakaian pada tingkat ketergantungan. Pada tingkat ini telah terjadi toleransi dan gejala putus zat, bila pemakaian napza dihentikan atau dikurangi dosisnya.
Agar tidak berlanjut pada tingkat yang lebih berat (ketergantungan), maka sebaiknya tingkat-tingkat pemakaian tersebut memerlukan perhatian dan kewaspadaan keluarga dan masyarakat. Untuk itu perlu dilakukan penyuluhan pada keluarga dan masyarakat.
UU Narkotika
Pada Undang-Undang No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dijelaskan pada Pasal 81 ayat 1, barang siapa tanpa hak dan melawan hukum seperti membawa, mengirim, mengangkut, mentransito narkotika golongan I, akan dipidana penjara paling lama 15 tahun dan didenda paling banyak Rp 750 juta.
Sementara jika membawa, mengirim, mengangkut, mentransito narkotika golongan II akan diancam pidana pejara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Adapun pelanggaran untuk golongan III ancamannya adalah penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Semenatara bagi pecandu narkotika dewasa yang sengaja tidak melapor akan diancam kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 2 juta. Bagi pihak keluarga akan dikenai hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 1 juta. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 88.
Adapun saksi yang tidak benar memberikan keterangan dalam pemeriksaan seperti yang tertuang dalam Pasal 95, akan dikenakan tindak pidana narkotika di muka persidangan, dan dipidana penjara masimal 10 tahun dan denda Rp 300 juta.
Sementara UU No 5 Tahun 1997 Pasal 59 tentang Psikotropika menjelaskan bagi siapa yang menggunakan, memproduksi, mengedarkan psikotropika akan dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun, serta dikenakan denda paling sedikit Rp 150 juta atau paling banyak Rp 750 juta.
Bagi yang tidak mempunyai hak, memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika, akan diancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta seperti yang tertuang dalam Pasal 62.
Menghalang-halangi penderita sindroma ketergantungan untuk menjalani perawatan atau pengobatan pada fasilitas rehabilitasi (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37) juga bisa terancam hukuman. Pasal 64 telah mengatur itu dengan ancaman hukuman penjara setahun dan denda Rp 20 juta.
Bagi yang tidak melapor adanya penyalahgunaan dan atau pemilikan psikotropika bisa dijerat dengan Pasal 65 dengan ancaman penjara satu tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta. Termasuk bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana (Pasal 71) bisa dikategorikan sebagai permufakatan jahat dan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (62)
Masalah penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai narkoba (narkotika dan bahan atau obat berbahaya) merupakan masalah yang sangat multi kompleks. Karena itu perlu upaya penanggulangan komprehensif seluruh komponen masyarakat secara aktif.
Dalam kedokteran dan kesehatan, napza masih bermanfaat bagi pengobatan. Tapi kadang disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan, sehingga akan sangat merugikan.
Penyalahgunaan napza tidak hanya di kota-kota besar, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil di seluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai kalangan atas. Dari data yang ada, penyalahgunaan napza paling banyak berumur antara 15-24 tahun.
Napza adalah bahan/zat/obat yang bila masuk ke dalam tubuh manusia akan memengaruhi tubuh, terutama otak/susunan syaraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi), serta ketergantungan (dependensi) terhadap napza.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat atau bahan berbahaya. Istilah ini sangat populer di masyarakat termasuk media massa dan aparat penegak hukum yang sebetulnya mempunyai makna yang sama dengan napza.
Disalahgunakan
Dalam perkembangannya, ada beberapa jenis napza yang kemudian disalahgunakan. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997, definisi narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika dibedakan ke dalam golongan-golongan.
Golongan I yakni narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, dan tidak ditujukan untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan. Semisal heroin, putauw, kokain, dan ganja.
Golongan II adalah narkotika yang berkhasiat sebagai bahan pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir serta dapat untuk terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan, seperti morfin dan petidin.
Golongan III, narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai ’’potensi ringan’’ mengakibatkan ketergantungan, contohnya kodein.
Dari berbagai golongan tersebut, yang sering disalahgunakan adalah narkotika golongan pertama. Seperti opiat yakni morfin, heroin (putauw), petidin, candu, ganja atau kanabis, marihuana, hasbis, kokain, yaitu serbuk kokain, pasta kokain, dan daun kokain.
Sementara yang dimaksudkan dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Seperti halnya narkotika, psikotropika juga ada penggolongan berdasar jenisnya.
Golongan I yakni psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai ’’potensi amat kuat’’ mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contohnya ekstasi, sabu, dan LSD.
Golongan II yaitu psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi, dan/atau tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai ’’potensi kuat’’ mengakibatkan sindroma ketergantungan semisal amfentamin, metilfenidat atau ritalin.
Golongan III adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai ’’potensi sedang’’ mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contohnya pentobarbital dan flunitrazepam.
Golongan IV adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai ’’potensi ringan’’ mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contohnya diazepam, bromazepam, fenobarbital, klonazepam, klordiazepoxide, nitrazepam, seperti pil BK, pil koplo, rohip, dum, dan MG.
Sementara yang dimaksud dengan zat adiktif lainnya yang dimaksud di sini adalah bahan atau zat yang berpengaruh psikoaktif di luar yang disebut narkotika dan psikotropika, meliputi minuman beralkohol. Minuman jenis itu mengandung etanol etil alkohol yang berpengaruh menekan susunan syarat pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu.
Jika digunakan sebagai campuran dengan narkotika atau psikotropika, memperkuat pengaruh obat atau zat itu dalam tubuh manusia. Ada tiga golongan minuman beralkohol yaitu A, B, dan C. Golongan A berkadar etanol 1%-5%, contohnya bir. Golongan B berkadar etanol 5%-20 %, contohnya berbagai jenis ’’minuman anggur’’. Adapun golongan C mempunyai kadar etanol 20%-45 %, speerti Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, dan Kamput.
Pada sejumlah kasus, beberapa orang dikatakan mengalami ketergantungan napza. Ketergantungan pada napza yang dimaksud adalah keadaan di mana telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga tubuh memerlukan jumlah napza yang makin bertambah. Apabila pemakaiannya dikurangi atau diberhentikan akan timbul gejala putus zat.
Ada beberapa alasan jika dilihat dari tingkat pemakaian orang mengonsumsi napza. Pemakaian yang lebih dikarenakan faktor coba-coba, yaitu pemakaian napza yang tujuannya ingin mencoba, untuk memenuhi rasa ingin tahu.
Pemakaian sosial atau rekreasi yaitu pemakaian napza dengan tujuan bersenang-senang, pada saat rekreasi atau santai. Pemakaian situasional yakni pemakaian pada saat mengalami keadaan tertentu seperti ketegangan, kesedihan, kekecewaan, dan sebagainya dengan maksud menghilangkan perasaan-perasaan tersebut.
Kemudian pemakaian penyalahgunaan, yaitu pemakaian sebagai suatu pola penggunaan yang bersifat patologis atau klinis yang ditandai oleh intoksikasi sepanjang hari. Dia tak mampu mengurangi atau menghentikan dengan berusaha berulang kali mengendalikan dan terus menggunakan walaupun sakit fisiknya kambuh. Terakhir, pemakaian pada tingkat ketergantungan. Pada tingkat ini telah terjadi toleransi dan gejala putus zat, bila pemakaian napza dihentikan atau dikurangi dosisnya.
Agar tidak berlanjut pada tingkat yang lebih berat (ketergantungan), maka sebaiknya tingkat-tingkat pemakaian tersebut memerlukan perhatian dan kewaspadaan keluarga dan masyarakat. Untuk itu perlu dilakukan penyuluhan pada keluarga dan masyarakat.
UU Narkotika
Pada Undang-Undang No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dijelaskan pada Pasal 81 ayat 1, barang siapa tanpa hak dan melawan hukum seperti membawa, mengirim, mengangkut, mentransito narkotika golongan I, akan dipidana penjara paling lama 15 tahun dan didenda paling banyak Rp 750 juta.
Sementara jika membawa, mengirim, mengangkut, mentransito narkotika golongan II akan diancam pidana pejara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Adapun pelanggaran untuk golongan III ancamannya adalah penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Semenatara bagi pecandu narkotika dewasa yang sengaja tidak melapor akan diancam kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 2 juta. Bagi pihak keluarga akan dikenai hukuman penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 1 juta. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 88.
Adapun saksi yang tidak benar memberikan keterangan dalam pemeriksaan seperti yang tertuang dalam Pasal 95, akan dikenakan tindak pidana narkotika di muka persidangan, dan dipidana penjara masimal 10 tahun dan denda Rp 300 juta.
Sementara UU No 5 Tahun 1997 Pasal 59 tentang Psikotropika menjelaskan bagi siapa yang menggunakan, memproduksi, mengedarkan psikotropika akan dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun, serta dikenakan denda paling sedikit Rp 150 juta atau paling banyak Rp 750 juta.
Bagi yang tidak mempunyai hak, memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika, akan diancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta seperti yang tertuang dalam Pasal 62.
Menghalang-halangi penderita sindroma ketergantungan untuk menjalani perawatan atau pengobatan pada fasilitas rehabilitasi (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37) juga bisa terancam hukuman. Pasal 64 telah mengatur itu dengan ancaman hukuman penjara setahun dan denda Rp 20 juta.
Bagi yang tidak melapor adanya penyalahgunaan dan atau pemilikan psikotropika bisa dijerat dengan Pasal 65 dengan ancaman penjara satu tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta. Termasuk bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana (Pasal 71) bisa dikategorikan sebagai permufakatan jahat dan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (62)
AWAS BAHAYA NARKOBA
posted by nana ristiana 18 januari 2012
Bahaya narkoba atau narkotika telah diketahui secara luas. Namun masih, saja banyak yang doyan menikmati barang laknat itu. Kali ini SAYA menguraikan apa saja sih yang termasuk dalam golongan narkoba dan bahayanya. Agar kita semua menghindarinya.
Bahaya narkoba atau narkotika telah diketahui secara luas. Namun masih, saja banyak yang doyan menikmati barang laknat itu. Kali ini SAYA menguraikan apa saja sih yang termasuk dalam golongan narkoba dan bahayanya. Agar kita semua menghindarinya.
Mitra
muda, tak dapat dipungkiri bahwa narkoba merupakan wabah paling
berbahaya yang menjangkiti manusia di seluruh pelosok bumi. Tidak
diragukan lagi, bahwa kelemahan iman dan ketidakbersimpuhan kepada Allah
dalam segala kesulitan merupakan faktor terpenting yang mengkondusifkan
kecanduan narkoba.
Manusia
yang taat beragama pasti akan jauh dari neraka narkoba. Tidak mungkin
dia akan mengulurkan tangannya pada narkoba, baik membeli, mengedarkan,
maupun menyelundupkannya. Sebab, jalan narkoba adalah jalan setan dan
jalan Allah tidak mungkin bertemu dengan jalan setan.
Dr. Hassan Syamsi Pasya dalam bukunya yang berjudul Hamasa fi Udzun Syâb
(Bisikan Pada Pemuda) menjelaskan bahwa jenis narkoba yang paling
berbahaya adalah jenis narkotika yang menyebabkan ketagihan mental
maupun organik, seperti opium dan derivasi turunannya. Nama-nama dan
jenis narkoba serta bahayanya antara lain:
1. Opium
Opium adalah jenis narkotika yang paling berbahaya. Dikonsumsi dengan cara ditelan langsung atau diminum bersama teh, kopi atau dihisap bersama rokok atau syisya (rokok ala Timur Tengah). Opium diperoleh dari buah pohon opium yang belum matang dengan cara menyayatnya hingga mengeluarkan getah putih yang lengket.
Opium adalah jenis narkotika yang paling berbahaya. Dikonsumsi dengan cara ditelan langsung atau diminum bersama teh, kopi atau dihisap bersama rokok atau syisya (rokok ala Timur Tengah). Opium diperoleh dari buah pohon opium yang belum matang dengan cara menyayatnya hingga mengeluarkan getah putih yang lengket.
Pada
mulanya, pengonsumsi opium akan merasa segar bugar dan mampu
berimajinasi dan berbicara, namun hal ini tidak bertahan lama. Tak lama
kemudian kondisi kejiwaannya akan mengalami gangguan dan berakhir dengan
tidur pulas bahkan koma.
Jika
seseorang ketagihan, maka opium akan menjadi bagian dari hidupnya.
Tubuhnya tidak akan mampu lagi menjalankan fungsi-fungsinya tanpa
mengonsumsi opium dalam dosis yang biasanya. Dia akan merasakan sakit
yang luar biasa jika tidak bisa memperolehnya. Kesehatannya akan menurun
drastis. Otot-otot si pecandu akan layu, ingatannya melemah dan nafsu
makannya menurun. Kedua matanya mengalami sianosis dan berat badannya
terus menyusut.
2. Morphine
Orang yang mengonsumsi morphine akan merasakan keringanan (kegesitan) dan kebugaran yang berkembang menjadi hasrat kuat untuk terus mengonsumsinya. Dari sini, dosis pemakaian pun terus ditambah untuk memperoleh ekstase (kenikmatan) yang sama.
Orang yang mengonsumsi morphine akan merasakan keringanan (kegesitan) dan kebugaran yang berkembang menjadi hasrat kuat untuk terus mengonsumsinya. Dari sini, dosis pemakaian pun terus ditambah untuk memperoleh ekstase (kenikmatan) yang sama.
Kecanduan
bahan narkotika ini akan menyebabkan pendarahan hidung (mimisan) dan
muntah berulang-ulang. Pecandu juga akan mengalami kelemahan seluruh
tubuh, gangguan memahami sesuatu dan kekeringan mulut. Penambahan dosis
akan menimbulkan frustasi pada pusat pernafasan dan penurunan tekanan
darah. Kondisi ini bisa menyebabkan koma yang berujung pada kematian.
3. Heroin
Bahan narkotika ini berbentuk bubuk kristal berwarna putih yang dihasilkan dari penyulingan morphine. Menjadi bahan narkotika yang paling mahal harganya, paling kuat dalam menciptakan ketagihan (ketergantungan) dan paling berbahaya bagi kesehatan secara umum.
Bahan narkotika ini berbentuk bubuk kristal berwarna putih yang dihasilkan dari penyulingan morphine. Menjadi bahan narkotika yang paling mahal harganya, paling kuat dalam menciptakan ketagihan (ketergantungan) dan paling berbahaya bagi kesehatan secara umum.
Penikmatnya
mula-mula akan merasa segar, ringan dan ceria. Dia akan mengalami
ketagihan seiring dengan konsumsi secara berulang-ulang. Jika demikian,
maka dia akan selalu membutuhkan dosis yang lebih besar untuk
menciptakan ekstase yang sama. Karena itu, dia pun harus megap-megap
untuk mendapatkannya, hingga tidak ada lagi keriangan maupun keceriaan.
Keinginannya hanya satu, memperoleh dosis yang lebih banyak untuk
melepaskan diri dari rasa sakit yang tak tertahankan dan pengerasan otot
akibat penghentian pemakaian.
Pecandu
heroin lambat laun akan mengalami kelemahan fisik yang cukup parah,
kehilangan nafsu makan, insomnia (tidak bisa tidur) dan terus dihantui
mimpi buruk. Selain itu, para pecandu heroin juga menghadapi sejumlah
masalah seksual, seperti impotensi dan lemah syahwat. Sebuah data
statistik menyebutkan, angka penderita impotensi di kalangan pecandu
heroin mencapai 40%.
4. Codeine
Codeine mengandung opium dalam kadar yang sedikit. Senyawa ini digunakan dalam pembuatan obat batuk dan pereda sakit (nyeri). Perusahaan-perusahaan farmasi telah bertekad mengurangi penggunaan codeine pada obat batuk dan obat-obat pereda nyeri. Karena dalam beberapa kasus, meski jarang, codeine bisa menimbulkan kecanduan.
Codeine mengandung opium dalam kadar yang sedikit. Senyawa ini digunakan dalam pembuatan obat batuk dan pereda sakit (nyeri). Perusahaan-perusahaan farmasi telah bertekad mengurangi penggunaan codeine pada obat batuk dan obat-obat pereda nyeri. Karena dalam beberapa kasus, meski jarang, codeine bisa menimbulkan kecanduan.
5. Kokain
Kokain disuling dari tumbuhan koka yang tumbuh dan berkembang di pegunungan Indis di Amerika Selatan (Latin) sejak 100 tahun silam. Kokain dikonsumsi dengan cara dihirup, sehingga terserap ke dalam selaput-selaput lendir hidung kemudian langsung menuju darah. Karena itu, penciuman kokain berkali-kali bisa menyebabkan pemborokan pada selaput lendir hidung, bahkan terkadang bisa menyebabkan tembusnya dinding antara kedua cuping hidung.
Kokain disuling dari tumbuhan koka yang tumbuh dan berkembang di pegunungan Indis di Amerika Selatan (Latin) sejak 100 tahun silam. Kokain dikonsumsi dengan cara dihirup, sehingga terserap ke dalam selaput-selaput lendir hidung kemudian langsung menuju darah. Karena itu, penciuman kokain berkali-kali bisa menyebabkan pemborokan pada selaput lendir hidung, bahkan terkadang bisa menyebabkan tembusnya dinding antara kedua cuping hidung.
Problem
kecanduan kokain terjadi di Amerika Serikat, karena faktor kedekatan
geografis dengan sumber produksinya. Dengan proses sederhana, yakni
menambahkan alkaline pada krak, maka pengaruh kokain bisa berubah
menjadi sangat aktif. Jika heroin merupakan zat adiktif yang paling
banyak menyebabkan ketagihan fisik, maka kokain merupakan zat adiktif
yang paling bayak menyebabkan ketagihan psikis.
Setiap
tahun, Amerika Serikat membelanjakan anggaran 30 miliar dollar untuk
kokain dan krak. Tak kurang dari 10 juta warga Amerika mengonsumsi
kokain secara semi-rutin. Pemakaian kokain dalam jangka pendek
mendatangkan perasaan riang-gembira dan segar-bugar. Namun beberapa
waktu kemudian muncul perasaan gelisah dan takut, hingga halusinasi.
Penggunaan
kokain dalam dosis tinggi menyebabkan insomnia (sulit tidur), gemetar
dan kejang-kejang (kram). Di sini, pecandu merasa ada serangga yang
merayap di bawah kulitnya. Pencernaannya pun terganggu, biji matanya
melebar, dan tekanan darahnya naik. Bahkan terkadang bisa menyebabkan
kematian mendadak.
6. Amfitamine
Obat ini ditemukan pada tahun 1880. Namun, fakta medis membuktikan bahwa penggunaannya dalam jangka waktu lama bisa mengakibatkan risiko ketagihan. Pengguna obat adiktif ini merasakan suatu ekstase dan kegairahan, tidak mengantuk, dan memperoleh energi besar selama beberapa jam. Namun setelah itu, ia tampak lesu disertai stres dan ketidakmampuan berkonsentrasi, atau perasaan kecewa sehingga mendorongnya untuk melakukan tindak kekerasan dan kebrutalan.
Obat ini ditemukan pada tahun 1880. Namun, fakta medis membuktikan bahwa penggunaannya dalam jangka waktu lama bisa mengakibatkan risiko ketagihan. Pengguna obat adiktif ini merasakan suatu ekstase dan kegairahan, tidak mengantuk, dan memperoleh energi besar selama beberapa jam. Namun setelah itu, ia tampak lesu disertai stres dan ketidakmampuan berkonsentrasi, atau perasaan kecewa sehingga mendorongnya untuk melakukan tindak kekerasan dan kebrutalan.
Kecanduan
obat adiktif ini juga menyebabkan degup jantung mengencang dan
ketidakmampuan berelaksasi, ditambah lemah seksual. Bahkan dalam
beberapa kasus menimbulkan perilaku seks menyimpang. Termasuk derivasi
(turunan) obat ini adalah obat yang disebut “captagon”. Obat ini banyak
dikonsumsi oleh para siswa selama musim ujian, padahal prosedur
penggunaannya sebenarnya sangat ketat dan hati-hati.
7. Ganja
Ganja memiliki sebutan yang jumlahnya mencapai lebih dari 350 nama, sesuai dengan kawasan penanaman dan konsumsinya, antara lain; mariyuana, hashish, dan hemp. Adapun zat terpenting yang terkandung dalam ganja adalah zat trihidrocaniponal (THC).
Ganja memiliki sebutan yang jumlahnya mencapai lebih dari 350 nama, sesuai dengan kawasan penanaman dan konsumsinya, antara lain; mariyuana, hashish, dan hemp. Adapun zat terpenting yang terkandung dalam ganja adalah zat trihidrocaniponal (THC).
Pemakai
ganja merasakan suatu kondisi ekstase yang disertai dengan tawa
cekikikan dan terkekeh-kekeh tanpa justifikasi yang jelas. Dia mengalami
halusinasi pendengaran dan penglihatan. Berbeda dengan peminum alkohol
yang terkesan brutal dan berperilaku agresif, maka pemakai ganja
seringkali malah menjadi penakut.
Dia
mengalami kesulitan mengenali bentuk dan ukuran benda-benda yang
terlihat. Pecandunya juga merasakan waktu berjalan begitu lambat.
Ingatannya akan kejadian beberapa waktu yang lalu pun kacau-balau.
Matanya memerah dan degup jantungnya kencang. Jika berhenti mengonsumsi
ganja, dia akan merasa depresi, gelisah, menggigil dan susah tidur.
Namun kecanduan ganja biasanya mudah dilepaskan. Dalam jangka panjang,
pecandu ganja akan kehilangan gairah hidup. Menjadi malas, lemah
ingatan, bodoh, tidak bisa berkonsentrasi dan terdorong untuk melakukan
kejahatan.
Satu hal yang menarik, ternyata ulama-ulama Islam telah mengenal karakteristik hashish
(ganja) dan mendeskripsikannya secara detail. Ibnu Hajar al-Haitsami
misalnya menjelaskan, memakan daun ganja mengandung 120 macam bahaya
yang bersifat agama dan dunia. Di antaranya, menyebabkan pikun (lupa),
kematian mendadak, gangguan fungsi akal dan selalu gemetaran. Ganja juga
menghilangkan rasa malu, muru’ah, kecerdasan, memutus keturunan,
mengeringkan sperma dan menyebabkan impotensi.
Pengaruh Narkoba
Tidak diragukan lagi, kata Dr Pasya, bahwa pecandu narkoba pada dasarnya adalah orang mati di tengah orang-orang hidup. “Hanya saja, rohnya masih tetap menempel pada jasadnya dan dia terus bertarung sengit dengannya untuk tetap bertahan hidup,” ujar konsultan penyakit jantung di Rumah Sakit Angkatan Bersenjata King Fahd Saudi Arabia ini.
Tidak diragukan lagi, kata Dr Pasya, bahwa pecandu narkoba pada dasarnya adalah orang mati di tengah orang-orang hidup. “Hanya saja, rohnya masih tetap menempel pada jasadnya dan dia terus bertarung sengit dengannya untuk tetap bertahan hidup,” ujar konsultan penyakit jantung di Rumah Sakit Angkatan Bersenjata King Fahd Saudi Arabia ini.
Narkoba
benar-benar menyia-nyiakan waktu, menghilangkan akal sehat dan
memasukkan pelakunya dalam kondisi ketidaksadaran yang menghalanginya
untuk melaksanakan ibadah DAN aktifitaspositif Bahkan terkadang
menyeretnya untuk melakukan berbagai tindak kejahatan dan hal-hal yang
kurang baik. Masih mau dibudak narkoba?!!!!!!mari berhenti dan bertobat
Senin, 16 Januari 2012
Pengertian Prestasi Belajar Read
1. Pengertian
Prestasi Belajar
Prestasi belajar adalah sebuah kalimat yang terdiri dari dua kata yaitu
prestasi dan belajar. Antara kata prestasi dan belajar mempunyai arti
yang berbeda. Oleh karena itu, sebelum pengertian prestasi belajar, ada
baiknya pembahasan ini diarahkan pada masing-masing permasalahan
terlebih dahulu untuk mendapatkan pemahaman lebih jauh mengenai makna
kata prestasi dan belajar. Hal ini juga untuk memudahkan dalam memahami
lebih mendalam tentang pengertian prestasi belajar itu sendiri. Di bawah
ini akan dikemukakan beberapa pengertian prestasi dan belajar menurut
para ahli.
Read more at: http://aadesanjaya.blogspot.com/2011/02/prestasi-belajar.html
Copyright aadesanjaya.blogspot.com
Read more at: http://aadesanjaya.blogspot.com/2011/02/prestasi-belajar.html
Copyright aadesanjaya.blogspot.com
Langganan:
Postingan (Atom)

